Nilai ekonomis kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar tersebut diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar.

Kayu-kayu tersebut lalu di disita oleh personel TNI AL untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Tunggul menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti kuatnya komitmen TNI AL dalam menindak segala bentuk aksi penyelundupan di jalur laut.

"Pengungkapan ini juga merupakan bentuk sinergi TNI AL dengan instansi terkait dalam mengawasi jalur laut serta mencegah praktik penyelundupan sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara dan merusak kelestarian hutan," tutup dia.