NADIKABAR.COM — TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1.144,18 gram serbuk emas senilai sekitar Rp2,9 miliar yang disembunyikan dalam tubuh seorang warga negara India di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen, yang hasilnya menunjukkan adanya tiga benda mencurigakan di dalam tubuh pelaku. Serbuk emas tersebut dikemas ke dalam tiga buah alat kontrasepsi, kemudian dimasukkan ke dalam tubuh,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis (22/10), setelah Satuan Tugas Pengamanan TNI AL Lanudal Juanda bersama Bea Cukai Juanda menerima informasi mengenai penumpang pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan MH-870 rute Surabaya–Kuala Lumpur yang diduga membawa serbuk emas secara ilegal.
Berdasarkan informasi itu, petugas gabungan menelusuri area bandara dan mengamankan MM (31), warga negara India yang diduga melakukan penyelundupan tersebut.
Setelah serbuk emas dikeluarkan, petugas memastikan barang tersebut memiliki kadar kemurnian 99,5 persen atau setara dengan 23,88 karat. Total berat bersih barang bukti mencapai 1.144,18 gram dengan taksiran nilai Rp2.917.659.000.
Tunggul mengatakan tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
Petugas menyita barang bukti dan menahan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tunggul menegaskan TNI AL berkomitmen memberantas penyelundupan barang ilegal melalui jalur darat, laut, maupun udara.