NADIKABAR.COM — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan dua prajurit TNI AD yang gugur dalam kecelakaan helikopter Mi 17V5 saat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah mendapat tunjangan yang layak dari negara.

Berdasarkan siaran pers Puspen TNI yang dikutip ANTARA di Jakarta, Jumat, Agus merinci hak-hak apa saja yang didapat oleh keluarga mendiang prajurit.

Dua prajurit yang dimaksud Agus yakni Letkol Cpn (Anumerta) Dudi Firmansyah dan Kapten Cpn (Anumerta) Nurhafiz

"Hak-hak yang diterima keluarga almarhum Letkol Cpn (Anumerta) Dudi sebesar Rp757.602.506, mencakup Dana Perawatan Jenazah (Watzah), Santunan Risiko Kematian Khusus Gugur Rp450.000.000, Tunjangan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD, Santunan Perbankan Rp140.000.000, beasiswa dua anak Rp 60.000.000, dan Tabungan Hari Tua Rp69.000.000," kata Agus dalam siaran pers tersebut.

Sedangkan untuk Kapten Cpn (Anumerta) Nurhafiz akan mendapatkan uang santunan sebesar Rp673.000.000. Uang tersebut akan diberikan langsung kepada keluarga yang bertindak sebagai ahli waris dari Nurhafiz.

"Pemenuhan hak itu menjadi wujud nyata penghargaan dan penghormatan tertinggi negara atas dedikasi serta pengorbanan jiwa raga prajurit yang gugur dalam mengabdi kepada bangsa dan negara," tutup siaran pers tersebut.

Kecelakaan bermula ketika helikopter lepas landas dari Kuala Pembuang pukul 09.55 WIB. Para prajurit dalam helikopter Mi 17V5 tersebut bertugas untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), Kalimantan Tengah.

Saat mengambil air di perairan Desa Sungai Perlu untuk operasi water bombing, helikopter mengalami kendala terbang dan jatuh di ke perairan.

Sesaat setelah peristiwa itu, TNI AD langsung mengirimkan personel untuk mengevakuasi para kru lewat jalur udara.

"Upaya penyelamatan tersebut diprioritaskan untuk memastikan seluruh personel mendapatkan pertolongan secepatnya," demikian siaran pers TNI AD tersebut.