"TNI berkomitmen selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum (rule of law) serta supremasi hukum di Indonesia," ucap Nas.
Sebelumnya, Majelis MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10).