Selain memuat tentang definisi, perubahan tersebut juga menyangkut batasan kewenangan mengadili atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh serta hal-hal yang terkait dengan pengaturan pengadilan militer, pertempuran dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.
Termasuk dalam hal ini berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang 31 Tahun 1997 yang juga didalilkan konstitusionalitasnya oleh para pemohon.
Pernyataan tersebut termuat dalam putusan permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, yang menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer).