NADIKABAR.COM — PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menyatakan masih mendalami dugaan korupsi terkait transfer pricing. Dalam kasus ini, dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditetapkan sebagai tersangka.
Manajemen Toba Pulp Lestari mengaku telah menerima informasi tersebut. Saat ini, perseroan mendalami dan memverifikasi informasi tersebut.
"Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi," tulis Direktur sekaligus Corporate Secretary INRU, Anwar Lawden, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Kamis (20/8/2026).
Meski begitu, INRU berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan. Anwar juga memastikan perusahaan akan terus memantau perkembangan kasus dimaksud.
Anwar mengatakan, belum terdapat dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha perusahaan imbas pemberitaan dimaksud. Saat ini, perseroan juga tengah menelaah dan melakukan verifikasi keterlibatan direksi, komisaris, dan karyawan dalam dugaan kasus tersebut.