Karena perkara ini melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, proses penyidikan dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Indramayu menekan aksi kriminalitas jalanan melalui Operasi Libas Lodaya 2026. Fokusnya tim redaksi lain mengantisipasi kejahatan C3, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika bepergian, khususnya pada malam hingga dini hari yang dinilai rawan terjadi tindak kriminal.

Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan.

"Masyarakat dapat menghubungi layanan Lapor Pak Polisi - Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110," ujar Tarno.