Para saksi tersebut berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan pengelolaan maupun penetapan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. Mereka terdiri dari pihak DPRD, jajaran Sekretariat DPRD, hingga sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penyidik masih terus menelusuri berbagai keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, Kejari Ponorogo sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo Fuad Safrowi atau FS sebagai tersangka.
Perkara tersebut kemudian berkembang dengan ditetapkannya Sunarto atau SN sebagai tersangka. SN diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, dan kini masih duduk sebagai anggota DPRD Ponorogo periode 2024-2029.
Kejari Ponorogo hingga kini masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara lengkap dugaan korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo tersebut.