"Bukan berarti kepala daerah tidak bisa menjatuhkan sanksi, non-job-lah, rotasi-lah, dan lain-lain sebagainya. Tapi persoalannya sekarang, saya melihat bahwa Ombudsman itu, jujur saya katakan, kapasitas masih kurang, integritas juga masih kurang," tegas TP.
Kebijakan Pemkot Parepare mengutak-atik pejabat dengan melakukan nonjob atau demosi menuai sorotan. Sejumlah pejabat eselon II juga tiba-tiba mengundurkan diri yang diduga karena diintimidasi.
Dalam catatan NadiKabar.com, Pemkot Parepare melakukan mutasi kepada 5 pejabat di era Wali Kota Tasming Hamid dengan dalih tindak lanjut LHP Inspektorat. Dari lima pejabat itu, tiga di antaranya dinonjobkan, yakni: Kepala Disnaker Basuki Busrah; Kabid Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo Andi Askar Ahdi Putra; dan Camat Soreang Awaluddin.
Sementara dua pejabat disanksi demosi, di antaranya: Kepala Diskominfo Kominfo Anwar Amir yang kini menjadi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker; Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Prasetyo Catur didemosi menjadi Kabag Ekonomi Setdako Parepare.
Selain itu, ada 5 pejabat eselon II Pemkot Parepare yang mengundurkan diri sepanjang kepemimpinan Tasming Hamid. Pejabat pertama adalah Sekda Parepare Muhammad Husni Syam yang mundur karena alasan kesehatan.