Basuki Busrah selaku salah satu pejabat yang dinonjobkan sebelumnya juga telah melaporkan Pemkot Parepare ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Basuki menduga pencopotannya hingga dinonjobkan sarat akan maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
Basuki melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Ombudsman Sulsel pada Senin (27/4/2026). Dia menggugat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 263 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Tasming Hamid yang membebaskannya dari jabatan selama 12 bulan.
"Laporan resmi sudah kami masukkan ke Ombudsman. Kami secara tegas melaporkan adanya dugaan abuse of power yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat Parepare dalam proses penjatuhan sanksi ini," ujar Basuki kepada NadiKabar, Selasa (28/4/2026).
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar, membenarkan adanya laporan tersebut. Adapun substansi yang diadukan berkaitan erat dengan urusan administrasi atau sengketa di bidang kepegawaian.
"Laporan tersebut telah teregistrasi dengan substansi kepegawaian," tutur Ismu yang dikonfirmasi terpisah.