NADIKABAR.COM — Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe (TP) menyoroti dugaan manipulasi aturan di lingkungan Pemkot Parepare berujung sanksi nonjob seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). TP mendapatkan laporan ASN itu dinonjobkan secara sepihak berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang dibuat-buat atau direkayasa.

Hal ini diungkapkan oleh TP saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). TP mengatakan dirinya menerima aduan langsung dari korban saat menggelar kunjungan kerja pengawasan pada Mei 2026 lalu di Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Ada korban dari salah satu Aparatur Sipil Negara dinonjobkan secara tidak mendasar, dibuat-buatkan LHP dari Inspektorat," kata Taufan Pawe dalam keterangannya dikutip NadiKabar, Rabu (26/8/2026).

Menurut laporan yang diterima oleh TP, pejabat ASN tersebut sempat menolak saat diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Saat itulah Inspektorat diduga mengeluarkan LHP yang dibuat-buat demi memuluskan upaya menonjobkan pejabat bersangkutan.

"Karena gagal sebelumnya dibujuk untuk mengundurkan diri," jelas TP.

Lebih lanjut mantan Wali Kota Parepare itu menyoroti kecurangan ini berlalu tanpa ada tindakan konkret dari Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan. Dia menyentil peran pengawasan yang mestinya berjalan.

"Bukan berarti kepala daerah tidak bisa menjatuhkan sanksi, non-job-lah, rotasi-lah, dan lain-lain sebagainya. Tapi persoalannya sekarang, saya melihat bahwa Ombudsman itu, jujur saya katakan, kapasitas masih kurang, integritas juga masih kurang," tegas TP.

Kebijakan Pemkot Parepare mengutak-atik pejabat dengan melakukan nonjob atau demosi menuai sorotan. Sejumlah pejabat eselon II juga tiba-tiba mengundurkan diri yang diduga karena diintimidasi.

Dalam catatan NadiKabar.com, Pemkot Parepare melakukan mutasi kepada 5 pejabat di era Wali Kota Tasming Hamid dengan dalih tindak lanjut LHP Inspektorat. Dari lima pejabat itu, tiga di antaranya dinonjobkan, yakni: Kepala Disnaker Basuki Busrah; Kabid Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo Andi Askar Ahdi Putra; dan Camat Soreang Awaluddin.

Sementara dua pejabat disanksi demosi, di antaranya: Kepala Diskominfo Kominfo Anwar Amir yang kini menjadi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker; Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Prasetyo Catur didemosi menjadi Kabag Ekonomi Setdako Parepare.

Selain itu, ada 5 pejabat eselon II Pemkot Parepare yang mengundurkan diri sepanjang kepemimpinan Tasming Hamid. Pejabat pertama adalah Sekda Parepare Muhammad Husni Syam yang mundur karena alasan kesehatan.

Basuki Busrah selaku salah satu pejabat yang dinonjobkan sebelumnya juga telah melaporkan Pemkot Parepare ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Basuki menduga pencopotannya hingga dinonjobkan sarat akan maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Basuki melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Ombudsman Sulsel pada Senin (27/4/2026). Dia menggugat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 263 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Tasming Hamid yang membebaskannya dari jabatan selama 12 bulan.

"Laporan resmi sudah kami masukkan ke Ombudsman. Kami secara tegas melaporkan adanya dugaan abuse of power yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat Parepare dalam proses penjatuhan sanksi ini," ujar Basuki kepada NadiKabar, Selasa (28/4/2026).

Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar, membenarkan adanya laporan tersebut. Adapun substansi yang diadukan berkaitan erat dengan urusan administrasi atau sengketa di bidang kepegawaian.

"Laporan tersebut telah teregistrasi dengan substansi kepegawaian," tutur Ismu yang dikonfirmasi terpisah.