"Beberapa hal sudah kami sampaikan kepada pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki pangsa pasar besar untuk kredit konsumtif," ujar Nofa.
OJK menekankan dua langkah utama yang harus diambil perbankan untuk menjaga agar portofolio kredit konsumtif tidak terperosok menjadi NPL.
Yang pertama adalah restrukturisasi kredit. OJK mendorong bank untuk memetakan ulang dan melakukan penyesuaian jadwal atau skema pembayaran.
"Langkah pertama, mereka bisa merestrukturisasi sampai dengan batas kemampuan pembayaran yang saat ini bisa mereka lakukan," kata Nofa, saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026) petang.
Upaya yang kedua adalah penyesuaian plafon kredit baru. Jadi untuk pengajuan atau penyesuaian fasilitas kredit ke depan, perbankan diminta lebih realistis mengukur batas maksimal pinjaman.
"Kemudian yang kedua adalah menurunkan plafon yang diberikan sehingga masih di 'range' kemampuan bayar masing-masing ASN," tambahnya.
Langkah preventif ini diharapkan mampu menjaga stabilitas industri keuangan daerah di tengah penyesuaian fiskal pemerintah daerah.
"Nah itu beberapa mitigasi risiko yang kami sampaikan agar debitur-debitur konsumtif yang saat ini ada, masih bisa dipertahankan agar tidak menjadi NPL," ucap Nofa.
Lebih lanjut Nofa menjelaskan kualitas kredit serta tingkat likuiditas di sejumlah daerah perlu mendapat perhatian serius dari regulator maupun industri perbankan.