"Klien kami, Ananda Versa Bagus Priono, memberikan kuasa kepada kami untuk mendampingi perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya pada Rabu, 19 Agustus 2026, di Bangsal Pagongan Selatan. Laporannya tanggal 20 Agustus dini hari," ujar Purnomo kepada wartawan, Selasa (25/8/2026) malam.

Purnomo menjelaskan, peristiwa bermula saat kliennya yang bertugas sebagai Abdi Dalem Pejagan sedang mengamankan jalannya prosesi Miyos Gangsa Gamelan Sekaten. Ia mengatakan saat itu Rumbay dan Yudhistira datang ke lokasi.

Ia mengatakan, situasi di Kawasan Masjid Agung sempat memanas hingga terjadi aksi dorong-dorongan. Berdasarkan pengakuan korban, ia menyebut sempat terjadi cekcok tim redaksi korban dengan BRM Yudhistira.

"Ada provokasi berupa teriakan dari saudara BRM Yudhistira, lalu sempat terjadi pemukulan mengenai dada klien kami hingga sesak. Setelah itu GKR Timoer Rumbay diduga terpancing dan melakukan penamparan ke arah pipi korban sebanyak tiga kali," jelasnya.

GKR Penambahan Timoer Rumbay mengatakan bahwa memang ada kesepakatan bersama untuk Garebek Maulid dilakukan terpisah. Hal itu dilakukan agar tidak ada gesekan massa.

"Ya, kami lebih baik apa, membuat langkah-langkah supaya tidak ada gesekan, sehingga kami mengalah untuk membiarkan mereka melakukan terlebih dahulu," katanya ditemui di Keraton Solo, Rabu (26/8/2026).

Meski telah berbagi waktu, Rumbay mengaku ada tindakan sabotase saat hendak memukul gamelan.

"Tapi ternyata di sisi lain, pemukul gamelan itu sepertinya, enggak tahu ya, pokoknya tidak ada saja. Tidak ada, jadi tadi untuk gamelannya kita bawa dari sini. Jadi memang apa ya, menurut saya itu sabotase ya, karena pemukulnya tidak ada," ungkapnya.

Rumbay menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa membawa alat penabuh sendiri dari dalam kediaman karena alat yang seharusnya tersedia di lokasi mendadak hilang. Tapi pihaknya sudah mengantisipasi kendala tersebut sehingga prosesi adat tetap bisa berjalan.