Di persidangan, Fadia juga menyebut tidak semua OPD memberikan uang. Menurutnya pemberian itu sifatnya tidak wajib.

"Nggak semua (OPD). Saya nggak pernah memantau itu. Nanti kalau sudah terakhir, Mami Rul dihitung itu ada berapa, nanti kalau kurangnya minta sama saya," kata dia.

Kemudian JPU juga sempat bertanya kepada Fadia soal keterangan saksi dari pihak OPD yang menyebut ada nominal tertentu untuk pemberian itu. Salah satunya Edy Herijanto yang disebut memberikan Rp 117,5 juta.

"Saya kan nggak tahu jumlahnya berapa," jawab Fadia.

Untuk diketahui, Fadia menjadi terdakwa atas dua dakwaan. Dakwaan pertama terkait tindak pidana korupsi pada 2022-2026 bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan.

Untuk dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.