Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MF (22) dan ZS (20) di pinggir jalan Tanjung Duren III Rt 009/05 Tanjung Duren Utara, Grogol Pertamburan,.pada hari yang sama.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari satu paket klip plastik kecil berisikan tembakau kering diduga berjenis sinte dengan berat brutto 5,57 gram.
Kemudian, satu unit HP Redmi berwarna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam tanpa pelat beserta kunci kontak, empat botol semprot berisikan bahan untuk membuat narkotika sinte.