Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Transaksi narkoba, empat pelaku diringkus polisi di Kebon Jeruk
Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Jalan Mangga VI, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 19:46 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Masing-masing ukuran lima mililiter dengan berat brutto 46,21 gram," kata Darto.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No: 35 Th 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Penyalahgunaan Narkoba.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.