"Masing-masing ukuran lima mililiter dengan berat brutto 46,21 gram," kata Darto.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No: 35 Th 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Penyalahgunaan Narkoba.