Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Transfer Bank Kena Pajak Digital, Ini Alasan Pemerintah
Pemerintah berencana mengenakan pajak digital pada aktivitas transaksi keuangan, termasuk transfer perbankan dalam waktu dekat. Kebijakan ini akan melibatkan perban
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 07:57 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Hashim menilai Indonesia memiliki potensi meningkatkan rasio penerimaan negara hingga menyamai Kamboja. Dengan selisih rasio sebesar 6 persen terhadap PDB, ia memperkirakan terdapat potensi tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun.
Ke depan, ia berharap penerapan pajak digital dan optimalisasi pemungutan pajak dapat memperbaiki kondisi fiskal Indonesia yang selama ini menjadi sorotan pengamat dan lembaga internasional.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.