Misalnya, kata dia, melalui trayek perintis, pemberian subsidi dengan skema public service obligation (PSO), serta standar pelayanan minimum untuk rute-rute yang secara komersial belum tentu menarik bagi operator.

Selain itu, dia mendorong RUU Daerah Kepulauan mengatur konektivitas transportasi laut dengan jaringan darat, udara, digital, energi, hingga logistik.

Ia mendorong hal tersebut agar konektivitas tidak hanya memudahkan mobilitas orang, tetapi juga memperlancar arus barang, pelayanan publik, dan kegiatan ekonomi antarpulau.

β€œNegara harus hadir dan memastikan konektivitas menjadi jembatan untuk menghadirkan pelayanan dasar serta membuka akses ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.