Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material senilai Rp 200 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci. Tak hanya itu, korban juga kehilangan truknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa (15/9/2026) malam, petugas mengendus keberadaan sopir truk berinisial IK di Desa Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Berkoordinasi dengan Polsek Tambusai Utara, tim langsung melakukan penangkapan terhadap IK pada Rabu (16/9/2026). Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan bahwa truk tronton milik korban telah dipotong-potong di sebuah gudang di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci atas bujukan rekan-rekannya.

"Dari interogasi awal, pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut dipotong di sebuah gudang kawasan Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci," lanjutnya.