Pengembangan dari penangkapan IK membawa polisi pada jaringan pelaku lainnya. Pada Kamis (17/9/2026) dini hari, tim menangkap AS (31) di tempat indekosnya di Jalan Beringin, yang berperan membujuk IK sekaligus membantu memotong serta mengangkut bagian truk.
Selanjutnya, petugas merazia gudang pemotongan dan meringkus tiga pekerja yang turut memotong mesin serta mengangkut potongan besi, masing-masing berinisial JS (39), SH (40), dan AH (38).
Perburuan tak berhenti di situ. Pemilik gudang berinisial AT (41) dan anaknya JET (19) yang sempat melarikan diri menuju Kabupaten Tapanuli Selatan, berhasil dicegat dan ditangkap oleh tim yang dipimpin Kompol Sehilton di Jalan Raya Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis sore. Dari keterangan AT, diketahui sebagian barang seperti aki dan baterai dijual ke sebuah bengkel. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan pemilik bengkel berinisial SLG (37).
Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengeksekusi kendaraan korban, di antaranya 1 unit tabung oksigen, 1 set selang blender potong, 1 buah tabung gas, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nopol B-2486-SIL. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.