NADIKABAR.COM — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menawarkan imbalan sebesar US$ 1 juta, atau setara Rp 18 miliar, kepada siapa pun yang melaporkan kecurangan dalam pemilu sebelumnya atau pemilu sela yang dijadwalkan 3 November mendatang.

Namun ada ketentuan yang berlaku, yakni setiap informasi soal kecurangan pemilu itu harus berujung pada penangkapan dan vonis terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Demikian seperti dilansir Anadolu Agency dan AFP, Selasa (27/10/2026).

"Siapa pun yang melaporkan kecurangan pemilih dalam pemilu sebelumnya, atau pemilu sela 2026 yang akan datang, akan diberi imbalan US$ 1.000.000 setelah pihak yang melakukan kecurangan itu ditangkap dan divonis!" kata Trump dalam pernyataan via akun media sosial Truth Social miliknya pada Senin (26/10).