NADIKABAR.COM — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menyetujui eksekusi mati menggunakan regu tembak untuk terpidana pembunuhan, Nidal Hasan, yang menembak mati sedikitnya 13 orang di pangkalan Fort Hood, Texas, tahun 2009 lalu. Hasan bekerja sebagai psikiater Angkatan Darat AS di pangkalan tersebut.
Aksi penembakan brutal yang dilakukan Hasan itu juga melukai 30 orang lainnya.
Dengan persetujuan Trump itu, seperti dilansir AFP, Selasa (6/10/2026), maka eksekusi mati terhadap Hasan akan menjadi eksekusi mati pertama yang dilakukan oleh militer AS sejak tahun 1961 silam.
Juru bicara Pentagon atau Departemen Pertahanan AS, Sean Parnell, mengatakan via media sosial X bahwa Menteri Pertahanan (Menhan) AS Pete Hegseth "telah merekomendasikan -- dan Presiden Donald J Trump telah menyetujui -- hukuman mati menggunakan regu tembak Angkatan Darat AS bagi terpidana teroris Nidal Malik Hasan".
"Menteri Angkatan Darat akan menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi mati. Hari penghakiman bagi Hasan akhirnya tiba," tulis Parnell dalam pernyataannya.