NADIKABAR.COM β€” Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan emiten dan pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan pasar modal. Terdapat tujuh emiten yang dijatuhi sanksi oleh OJK.

Tujuh emiten tersebut adalah PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).

OJK menetapkan sanksi kepada ASLI sebesar Rp 2,7 miliar. Rinciannya, pertama, Rp 1,35 miliar karena ASLI melanggar ketentuan pelaporan keuangan terkait penyajian aset yang tercermin dari Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) 2024, Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2024, dan LKTT 2025.

"PT Asri Karya Lestari Tbk terdapat aset dengan nilai yang material yang tidak dapat diyakini keandalan nilai dan informasi atas aset tersebut berdasarkan dokumen pendukungnya," tulis pengumuman OJK, dikutip Sabut (7/11/2026).

Kedua, Rp 1,35 miliar juga ditetapkan atas pelanggaran ketentuan penyajian laporan keuangan, khususnya terkait aset tetap. OJK menemukan adanya aset bernilai material dalam LKTT 2024, LKT 2024, dan LKTT 2025 yang nilai serta informasinya tidak dapat diyakini.

Tidak berhenti sampai di situ, denda perorangan juga dijatuhkan OJK dalam kasus ASLI kepada tiga direksi perseroan, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Hariyanto sebesar Rp 645 juta secara tanggung renteng.