Setelah status aset dipastikan, maka pemerintah dapat melakukan verifikasi terhadap lokasi yang ditempati atau digunakan untuk berdagang oleh tujuh pedagang tersebut.

Syafrin menyebutkan tenggat penataan yang ditetapkan sebelumnya pada dasarnya telah terlewati. Meski demikian, tindak lanjut terhadap ketujuh pedagang itu masih menunggu konfirmasi status aset.

Terkait proses perbaikan kawasan, kata dia, tetap berjalan secara paralel dengan penyelesaian persoalan tersebut.

"Perbaikan kan sekarang terus berjalan,” ucap eks Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu.