Bobby mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat jajarannya dalam menindaklanjuti setiap laporan dan aduan masyarakat.
βSetiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Kami berupaya memberikan pelayanan secara cepat, profesional dan humanis, serta melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,β ujar Bobby.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Korban, Pawel Mark (45) mengapresiasi jajaran kepolisian setelah aduannya ditindaklanjuti dan barang miliknya berhasil ditemukan.
βSaya berterima kasih kepada polisi Jakarta Indonesia, dalam hal ini Polsek Metro Tamansari,β imbuhnya.