Dalam peristiwa tersebut, IM meminta korban memijat dirinya. Setelah itu, korban diminta berbaring dan kemudian tertidur. Perbuatan pencabulan terjadi ketika korban sedang tertidur.
Korban yang terbangun kemudian menepis tangan IM. Setelah itu, IM meninggalkan korban dan pergi ke kamar.
"Saat itu, korban kebangun langsung menepis tangan tersangka. Sehingga tersangka pergi ke kamar," ungkap Mangara.
Korban saat itu belum berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua kandungnya karena merasa takut. Peristiwa serupa kemudian kembali terjadi pada 16 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, korban sedang tidur bersama ibunya di dalam kamar. IM kemudian mendekati korban dan melakukan pencabulan hingga korban terbangun.
"Korban terbangun dan kaget, lalu menendang tersangka. Sehingga tersangka kabur ke ruang tamu," ujarnya.
Setelah kejadian kedua, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu dan kakak kandungnya. Keluarga kemudian meminta klarifikasi kepada IM pada 23 November 2025.
Dalam pertemuan tersebut, IM mengakui perbuatannya. Pengakuan itu kemudian menjadi salah satu dasar keluarga membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Ayah kandung korban selanjutnya melaporkan IM ke Polres Mojokerto Kota. Pelaporan dilakukan karena keluarga tidak menerima perbuatan yang dilakukan IM terhadap korban.