NADIKABAR.COM — Perkara pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Mojokerto memasuki tahap tuntutan. Terdakwa berinisial IM (41), ayah tiri korban, dituntut dua tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap putri tirinya.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto, Riska Apriliana, dalam sidang tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (14/9/2026). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.

Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Santoso mengatakan, JPU menilai IM terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 418 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Terdakwa kami tuntut dua tahun penjara karena ada surat pernyataan pengakuan bersalah dari terdakwa," jelasnya kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Dalam tuntutan tersebut, JPU turut mempertimbangkan kondisi yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan IM dinilai tidak mencerminkan sikap orang tua yang seharusnya melindungi anak dan mengakibatkan korban mengalami trauma.

Sementara itu, hal yang meringankan tim redaksi lain terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban.

"Yang meringankan, terdakwa menyesali dan menyesali perbuatannya, terdakwa memohon maaf kepada korban," terang Santoso.

Kasus ini bermula ketika IM tinggal serumah dengan korban, ibu korban, dan kakak kandung korban di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Saat itu, korban masih duduk di kelas 3 SMP dan berusia 16 tahun.

Berdasarkan keterangan penyidik, pencabulan terhadap korban terjadi setidaknya dua kali. Peristiwa pertama berlangsung pada Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB ketika IM dan korban berada di rumah.