Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan mengatakan IM ditahan pada Senin (4/5/2026), setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi menjerat IM dengan Pasal 418 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya paling maksimal 12 tahun penjara," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (20/5/2026).

Polisi saat itu juga mengungkap bahwa IM merupakan ayah tiri korban dan keduanya tinggal dalam satu rumah bersama ibu serta kakak kandung korban.

Menurut penyidik, motif perbuatan IM adalah karena khilaf. Polisi juga menyebut pencabulan dilakukan ketika korban sedang tertidur.

"Motifnya tersangka khilaf melihat anak korban memakai pakaian yang terlihat bagian sensitifnya," terangnya.

"Modusnya tersangka melakukan pencabulan pada saat korban tertidur," tandas Mangara.

Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu lembar surat pernyataan tersangka tertanggal 23 November 2025, satu kaus warna peach, dan satu celana pendek kolor motif kotak-kotak warna cokelat muda.

Kini, perkara tersebut telah bergulir ke persidangan. IM telah menerima tuntutan dua tahun penjara dari JPU, dan proses hukum selanjutnya akan menunggu putusan majelis hakim.