NADIKABAR.COM — Perkara pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Mojokerto memasuki tahap tuntutan. Terdakwa berinisial IM (41), ayah tiri korban, dituntut dua tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap putri tirinya.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto, Riska Apriliana, dalam sidang tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (14/9/2026). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Santoso mengatakan, JPU menilai IM terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 418 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Terdakwa kami tuntut dua tahun penjara karena ada surat pernyataan pengakuan bersalah dari terdakwa," jelasnya kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Dalam tuntutan tersebut, JPU turut mempertimbangkan kondisi yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan IM dinilai tidak mencerminkan sikap orang tua yang seharusnya melindungi anak dan mengakibatkan korban mengalami trauma.
Sementara itu, hal yang meringankan tim redaksi lain terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban.
"Yang meringankan, terdakwa menyesali dan menyesali perbuatannya, terdakwa memohon maaf kepada korban," terang Santoso.
Kasus ini bermula ketika IM tinggal serumah dengan korban, ibu korban, dan kakak kandung korban di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Saat itu, korban masih duduk di kelas 3 SMP dan berusia 16 tahun.
Berdasarkan keterangan penyidik, pencabulan terhadap korban terjadi setidaknya dua kali. Peristiwa pertama berlangsung pada Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB ketika IM dan korban berada di rumah.
Dalam peristiwa tersebut, IM meminta korban memijat dirinya. Setelah itu, korban diminta berbaring dan kemudian tertidur. Perbuatan pencabulan terjadi ketika korban sedang tertidur.
Korban yang terbangun kemudian menepis tangan IM. Setelah itu, IM meninggalkan korban dan pergi ke kamar.
"Saat itu, korban kebangun langsung menepis tangan tersangka. Sehingga tersangka pergi ke kamar," ungkap Mangara.
Korban saat itu belum berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua kandungnya karena merasa takut. Peristiwa serupa kemudian kembali terjadi pada 16 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, korban sedang tidur bersama ibunya di dalam kamar. IM kemudian mendekati korban dan melakukan pencabulan hingga korban terbangun.
"Korban terbangun dan kaget, lalu menendang tersangka. Sehingga tersangka kabur ke ruang tamu," ujarnya.
Setelah kejadian kedua, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu dan kakak kandungnya. Keluarga kemudian meminta klarifikasi kepada IM pada 23 November 2025.
Dalam pertemuan tersebut, IM mengakui perbuatannya. Pengakuan itu kemudian menjadi salah satu dasar keluarga membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Ayah kandung korban selanjutnya melaporkan IM ke Polres Mojokerto Kota. Pelaporan dilakukan karena keluarga tidak menerima perbuatan yang dilakukan IM terhadap korban.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan mengatakan IM ditahan pada Senin (4/5/2026), setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi menjerat IM dengan Pasal 418 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya paling maksimal 12 tahun penjara," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (20/5/2026).
Polisi saat itu juga mengungkap bahwa IM merupakan ayah tiri korban dan keduanya tinggal dalam satu rumah bersama ibu serta kakak kandung korban.
Menurut penyidik, motif perbuatan IM adalah karena khilaf. Polisi juga menyebut pencabulan dilakukan ketika korban sedang tertidur.
"Motifnya tersangka khilaf melihat anak korban memakai pakaian yang terlihat bagian sensitifnya," terangnya.
"Modusnya tersangka melakukan pencabulan pada saat korban tertidur," tandas Mangara.
Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu lembar surat pernyataan tersangka tertanggal 23 November 2025, satu kaus warna peach, dan satu celana pendek kolor motif kotak-kotak warna cokelat muda.
Kini, perkara tersebut telah bergulir ke persidangan. IM telah menerima tuntutan dua tahun penjara dari JPU, dan proses hukum selanjutnya akan menunggu putusan majelis hakim.