NADIKABAR.COM — Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan hingga 11 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Jaksa menuntut Rizal dengan pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan, Sisprian selama 10 tahun, dan Orlando selama 7 tahun 6 bulan.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, masing-masing terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama 190 hari.
Jaksa juga menuntut ketiganya membayar uang pengganti. Rizal dituntut membayar Rp15,7 miliar dengan subsider empat tahun penjara.
Sisprian dituntut membayar uang pengganti Rp7,4 miliar, 150 ribu dolar Singapura, dan 10 ribu dolar AS dengan subsider tiga tahun penjara.