Secara terperinci, suap yang diduga diterima ketiganya terdiri atas uang senilai Rp61,74 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.
Suap tersebut diduga berasal dari pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
Dari penerimaan tersebut, Rizal diduga memperoleh bagian senilai Rp14 miliar dalam dolar Singapura, Sisprian Rp7 miliar dalam dolar Singapura, dan Orlando Rp4,05 miliar dalam dolar Singapura serta fasilitas dan hiburan mewah senilai Rp1,52 miliar.
Selain suap, ketiganya diduga menerima gratifikasi dengan nilai keseluruhan Rp15,22 miliar. Gratifikasi tersebut meliputi uang Rp7,52 miliar, 314.755 dolar Singapura atau setara Rp4,38 miliar dengan kurs Rp13.900 per dolar Singapura, serta 182.800 dolar AS atau setara Rp3,28 miliar dengan kurs Rp19.960 per dolar AS.
Penerimaan lainnya terdiri atas 4.700 dolar Hong Kong atau setara Rp10,76 juta dengan kurs Rp2.290 per dolar Hong Kong serta 8.100 ringgit Malaysia atau setara Rp35,75 juta dengan kurs Rp4.414 per ringgit Malaysia.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau ketentuan dalam Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional sebagaimana disesuaikan melalui Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.