Sementara itu, Orlando dituntut membayar uang pengganti Rp5,56 miliar dengan subsider satu tahun penjara.
Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Khusus bagi Rizal dan Sisprian, jaksa menilai keterangan keduanya yang berbelit-belit selama persidangan sebagai hal yang memberatkan.
Adapun hal yang meringankan adalah ketiga terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Bagi Orlando, sikap kooperatif selama persidangan juga menjadi pertimbangan yang meringankan. Ia dinilai telah menerangkan perbuatannya sendiri dan peran pihak lain, termasuk mengungkap keterlibatan pelaku yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi impor barang tiruan selama periode 2025–2026. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai keseluruhan Rp78,81 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan Bea Cukai.