Pemilik koper diketahui berinisial MFS. Ia tercatat sebagai penumpang pesawat Lion Air JT-780 rute Surabaya-Makassar. Satwa kemudian diserahkan Airport Security kepada petugas Karantina Hewan BKHIT Jatim untuk menjalani pemeriksaan dan tindakan karantina.

Hudiansyah mengatakan, petugas dokter hewan karantina telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengambil sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium. Salah satu pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui risiko penyakit hewan menular seperti rabies.

"Hasil pemeriksaan laboratorium masih dalam proses," ujarnya.

Hudiansyah menegaskan, meskipun kera ekor panjang bukan satwa yang secara otomatis masuk kategori dilindungi, pengangkutan satwa tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek kesehatan, kesejahteraan, dan kelestarian satwa.

"Status tidak dilindungi bukan berarti satwa tersebut boleh dieksploitasi, diperdagangkan, atau diangkut dengan cara yang mengabaikan kesejahteraan dan kelestariannya," tegasnya.

Selain kasus anak kera ekor panjang, BKHIT Jatim juga melakukan penindakan terhadap kasus pembawaan satwa lainnya pada 14 September 2026. Dalam dua kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah satwa yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina.

BKHIT Jatim berencana melimpahkan sejumlah satwa yang diamankan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Satwa yang akan dilimpahkan tim redaksi lain seekor kera ekor panjang, tiga ekor burung jalak kebo, seekor burung derkuku, dan dua ekor tupai.