"Kami merencanakan pelimpahan media pembawa berupa satu ekor kera ekor panjang, tiga ekor burung jalak kebo, satu ekor burung derkuku dan dua ekor tupai kepada BKSDA Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi," katanya.
Terancam 2 Tahun PenjaraTerhadap dua kasus tersebut, BKHIT Jatim akan melakukan penanganan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Membawa media pembawa tanpa dilengkapi dokumen karantina serta tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina dapat dikenakan Pasal 88 huruf a dan huruf c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Nomor 21 Tahun 2019.
Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar."Kami tegaskan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutur Hudiansyah.
Ia mengapresiasi Airport Security Terminal 1 Bandara Juanda dan pihak maskapai yang mampu mendeteksi keberadaan satwa melalui pemeriksaan X-ray.
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi tim redaksi karantina, keamanan bandara, Satgas PAM, maskapai, pengelola bandara, BKSDA, dan instansi terkait dalam mencegah lalu lintas satwa yang tidak sesuai prosedur.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli, membawa, atau memperdagangkan hewan atau satwa yang tidak jelas asal-usul dan dokumennya," pungkasnya.