NADIKABAR.COM — Warga negara (WN) Australia inisial BA tak hanya dideportasi alias diusir dari Bali. Dia juga dilarang masuk Pulau Dewata hingga 10 tahun ke depan.
BA adalah turis Aussie yang sebelumnya viral lantaran mesum di rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
"Deportasi terhadap BA dilaksanakan pada Selasa malam (8/9/2026) dengan menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar-Brisbane," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Rabu (9/9/2026).
BA ditangkap petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8). Saat itu dia akan terbang ke Brisbane.