Menurut Novyandri, upaya tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan semangat 'Imigrasi untuk Rakyat' yang diwujudkan melalui penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, dan tegas dalam menegakkan hukum.

Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan rasa aman dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, media sosial dihebohkan oleh tayangan video yang memperlihatkan sejoli diduga WNA melakukan tindakan asusila di pekarangan rumah warga kawasan Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Aksi cabul dua orang diduga warga asing itu terjadi pada Jumat (21/8) sekitar pukul 18.29 Wita dan baru ramai di media sosial pada Sabtu (22/8) sore. Kejadian itu pertama kali diketahui penjaga laundry berinisial NKW (47) saat hendak membuang sesajen bekas ke depan garasi.