BA diperiksa dan diketahui merupakan pria berkewarganegaraan Australia kelahiran 1998 dan pemegang Visa on Arrival (VOA). Kemudian, dia diserahterimakan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Setelah menyelesaikan proses penyelidikan, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap BA.

"Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap BA dan menyerahkan yang bersangkutan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026)," kata Novyandri.

Novyandri menyatakan tindakan pendeportasian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik Imigrasi Ngurah Rai dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal maupun berkunjung ke Bali.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku," kata Novyandri.