"Memang argumen FISIP adalah menyeimbangkan kedaulatan pemilih, artinya di dalam pemilu yang baik adalah memberikan kedaulatan kepada pemilih. Kemudian, menekan suara yang tidak terwakili dalam artian (partai pilihan) dia kalah," ujarnya.

Wawan membeberkan gambaran dampak jika ketetapan ini diterapkan, jika melihat hasil Pemilu 2024 lalu dengan ambang batas 4%. Tercatat ada 8 partai yang lolos, namun menyisakan 17,3 juta suara sah (11,4%) yang terbuang karena gagal dikonversi menjadi kursi DPR RI.

Jika menggunakan ambang batas 3,5%, diproyeksikan ada 9 partai politik yang melenggang ke Senayan dengan menekan suara terbuang menjadi 7,53%. Sedangkan jika ambang batas diturunkan lagi hingga 2,5%, akan ada 10 partai yang lolos dan menyisakan suara terbuang sebesar 4,72% saja.

Kondisi ini, lanjut Wawan, bakal membuka ruang yang jauh lebih adil bagi partai-partai non-parlemen untuk merebut kursi di Senayan.