NADIKABAR.COM — Universitas Gadjah Mada (UGM) merespons kesaksian Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11) kemarin.
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menuturkan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah bergulir. Menurut dia, kampusnya telah menjalankan peran sebagaimana mestinya dengan menyertakan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses hukum tersebut.
"UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah melakukan peran sebagaimana mestinya, termasuk memberikan bukti-bukti yang diperlukan," kata Made Andi dalam keterangannya, Jumat (6/11).
Ia menyampaikan, sampai saat ini UGM belum memiliki informasi tambahan yang perlu disampaikan kepada publik menyangkut perkara tersebut.