Nawardi menjelaskan, proses dan tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Anggota BPK RI melakukan penilaian berdasarkan lima aspek, yakni pemahaman atas tugas dan fungsi BPK, pemahaman mengenai hubungan kelembagaan BPK RI dan DPD RI, integritas, visi dan misi, serta pengalaman dan kepemimpinan.

"Seluruh tahapan dijalankan dengan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, profesionalitas, dan independensi," jelas Nawardi.

Selain itu, Komite IV memberikan perhatian khusus pada kapasitas calon dalam menjaga independensi BPK RI sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.