NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau dikenal dengan Pasal Santet ditarik kembali oleh para pemohon.

Dikutip dari risalah ketetapan MK di Jakarta, Rabu, pengujian pasal Santet yang dimohonkan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Alasan pemohon menarik kembali permohonannya karena belum dapat menguraikan secara memadai adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual atau potensial. Sampai saat ini kerugian para pemohon hanya bersifat akademik.

“Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 22 September telah berkesimpulan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 327/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan di Jakarta, Selasa (29/9).

Berdasarkan ketetapan tersebut, MK mengabulkan penarikan kembali permohonan, menyatakan permohonan ditarik kembali, dan menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut.

Permohonan itu diajukan Bambang Sujatmiko bersama Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman untuk menguji frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang.