Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti kedudukan hukum para pemohon dan kaitannya dengan pihak yang menjadi sasaran norma Pasal 252 ayat (1) KUHP.
βJadi, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini punya kekuatan gaib, enggak?β ujar Saldi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir mempertanyakan pengalaman para pemohon terkait santet untuk melihat kaitannya dengan kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
Adies menanyakan apakah ada pemohon yang pernah menyantet, pernah disantet, atau pernah berguru menjadi dukun santet. Para pemohon menjawab tidak pernah.
βMakanya kami bingung juga ini legal standing-nya di mana,β ucap Adies.