Perbuatan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Para pemohon sebelumnya menilai frasa “memberikan harapan” tidak memiliki batasan, parameter, atau ukuran yang jelas mengenai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Keberadaan frasa ‘memberikan harapan’ tanpa parameter yang jelas tidak memberikan fungsi pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur tindak pidana,” ujar Bambang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (8/9).
Para pemohon menilai kondisi tersebut berpotensi menyebabkan batas kriminalisasi ditentukan berdasarkan penafsiran aparat atau lembaga penegak hukum, bukan semata-mata berdasarkan batas yang dapat diketahui dari norma undang-undang.
Permohonan tersebut kemudian ditarik kembali karena para pemohon menyatakan kerugian yang dialami hingga saat ini hanya bersifat akademik. Konfirmasi penarikan itu dilakukan dalam persidangan yang sebelumnya dijadwalkan untuk agenda perbaikan permohonan.
Permohonan pengujian tersebut sempat menarik perhatian dalam sidang pemeriksaan pendahuluan karena berkaitan dengan norma mengenai kekuatan gaib yang kerap disebut sebagai Pasal Santet.