"Kalau warga kompleks Kodam ada sekitar 5 yang kena busur, kemudian ada 1 bayi kena gas air mata dan baru saja dilarikan ke (RS) Hermina," beber Husni.

Sementara itu, PT Aditarina selaku developer membenarkan adanya pemasangan plang atau papan bicara pada objek sengketa sebagaimana diutarakan Kapolrestabes Makassar. Langkah itu untuk menegaskan kembali kedudukan developer sebagai pemilik lahan.

"Pada prinsipnya kami menghargai pernyataan Kapolres tentang itu, tapi harus dijelaskan kami penerima kuasa," ungkap penerima kuasa dari PT Aditarina, Nasrul Manca kepada NadiKabar, Rabu (9/9) malam.

Nasrul menuturkan, pemasangan papan bicara bagian dari upaya sosialisasi dan mengingatkan warga atas status lahan. Developer hendak kembali mengambil alih lahan yang sejak lama ditempati masyarakat.

"Rencananya mau masuk sosialisasi sekaligus pemasangan papan bicara, sosialisasi tentang kedudukan PT Aditarina yang kembali mau mengambil alih, memanfaatkan lahannya," ujar Nasrul.

Nasrul mengklaim lahan itu milik PT Aditarina setelah dibeli sejak 1993 silam. Seiring berjalannya waktu, warga secara bertahap masuk dan diizinkan menempati sebagian lahan yang belum sempat digunakan melalui kontrak sewa sementara.

"Mereka ada di situ, mereka sewa dengan kesepakatan tertulis apabila PT Aditarina mau memanfaatkan kembali lahannya maka mereka keluar sukarela," tuturnya.

Belakangan developer justru mengaku kesulitan saat hendak kembali mengambil alih lahannya. Hal ini lantaran warga merasa sudah berhak atas tanah dengan dalih bertahun-tahun mendiami lokasi.

"Kan selama ini warga di dalam tahu bahwa PT Aditarina pemilik objek (lahan) yang mereka tinggali, sekarang PT Aditarina sudah mau memanfaatkan lahannya, cuma agak ribet, setengah mati masuk karena warga merasa sudah lama tinggal di situ," pungkas Nasrul.