"Sistem harus mampu membedakan dengan tegas mana yang merupakan pelanggaran administrasi, pelanggaran etik murni, dan mana yang sudah masuk ranah tindak pidana hukum, sehingga diperlukan desain tata kelola yang rasional serta komunikasi kelembagaan yang sehat untuk menjaga integritas," jelas Angel.

Sementara itu, Wakil Kepala BPIP Rima Agristina menyoroti berbagai persoalan penegakan kode etik yang masih dihadapi oleh lembaga negara.

Dia memaparkan data 2025 menunjukkan Komisi Yudisial menerima 2.715 laporan dan tembusan dugaan pelanggaran kode etik hakim, Mahkamah Agung mencatat 220 sanksi disiplin aparatur peradilan, sedangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaporkan 198 perkara yang diputus.

Menurut dia, data tersebut memperlihatkan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas sistem penegakan etika di Indonesia.

"Melalui forum akademik ini, diharapkan dapat menemukan langkah konkret bersama untuk penegakan etika di pemerintah, aparatur negara, dan lingkungan swasta agar Pancasila diaktualisasi secara nyata," ujar Rima.

Lebih lanjut, dia menyebutkan pembahasan mengenai Mahkamah Etik Nasional masih berada pada tahap kajian.