Polisi menyebut pihak pembeli atau korban sudah sempat membayar uang muka sebagai tanda jadi proses jual beli tanah. Polisi menyebut korban mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar.
"Adapun luasan lahannya kurang lebih di 4 hektare untuk yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Untuk kerugiannya kurang lebih Rp 3 miliar," kata Anggi.
Polisi menyelidiki kasus ini sejak Agustus 2025. Keempat orang berinisial ES, MS, II, dan I ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi alat bukti yang cukup.
"Namun yang bisa kami sampaikan proses yang panjang mulai 2025 sampai dengan hari ini, untuk sementara berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana peraturan perundang-undangan, kami tetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka," kata Anggi.