NADIKABAR.COM — Sebanyak 10 santriwati diduga menjadi korban pencabulan di pondok pesantren kawasan Bekasi Selatan. Dalam kasus tersebut, polisi pun menetapkan guru berinisial MHH (28) sebagai tersangka.

Dirangkum NadiKabar, Minggu (11/10/2026), pengungkapan kasus berawal dari laporan salah satu keluarga korban pada Rabu (7/10). Korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2023.

Korban diduga berjumlah lebih dari 10 orang. Dia mengatakan jumlah tersebut berpotensi masih bisa bertambah.

"Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban," kata Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

"Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk," imbuhnya.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, mendatangi lokasi kejadian, dan mengumpulkan barang bukti. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan medis.

"Kami menangani perkara ini secara serius dan hati-hati, mengingat adanya korban yang masih berusia anak. Setiap keterangan akan didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak dan memperoleh alat bukti yang cukup. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas korban selama proses hukum berlangsung," tuturnya.

Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk asesmen serta pendampingan korban. Dia menegaskan bahwa perlindungan dan pemulihan psikologis korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

"Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban," pungkasnya.

Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka berinisial MHH (28), yang merupakan guru di ponpes tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren," ujar Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, dalam keterangannya, Jumat (9/10).

MHH saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota. Hasil pemeriksaan diketahui MHH mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.

"Dalam keterangannya, korban juga menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok. Penyidik masih mendalami hubungan dan posisi tersangka dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan," katanya.

Dalam pemeriksaan, MHH memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan salah satu korban dan peristiwa yang menjadi objek laporan. Penyidik mencocokkan keterangannya dengan keterangan korban, para saksi, serta alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Tersangka pun kini ditangkap dan ditahan polisi. Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut.

"Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota menangkap dan menahan seorang pria berinisial MHH," kata Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, dalam keterangannya, Sabtu (10/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga mulai mendekati salah satu korban saat masih duduk di kelas VIII pada tahun 2023. Dugaan persetubuhan kemudian terjadi berulang kali sejak 2024 hingga September 2026.

Perbuatan tersebut diduga berlangsung di kamar tersangka yang berada di lingkungan ponpes.

"MHH telah ditahan untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Dalam keterangan kepada penyidik, korban menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok. Polisi terus mendalami rangkaian kejadian serta melengkapi alat bukti guna mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.

Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain dalam kasus tersebut. Ketiga orang yang tengah didalami itu masing-masing berinisial HBH, F, dan S. Salah satunya, S, diketahui merupakan petugas keamanan di pondok pesantren tersebut.

"Saat ini ada tiga orang lain yang masih kami dalami keterkaitannya dengan perkara ini. Kami akan memastikan peran masing-masing berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Rosdiana.

Dia menjelaskan, penyidik mencocokkan keterangan korban dan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut.

Dia menegaskan, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut.

"Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Setiap orang yang disebut dalam laporan belum tentu terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan status hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Rosdiana.