"Islam adalah agama yang memiliki prinsip-prinsip universal dan memiliki kemampuan menjawab tantangan zaman. Karena itu perkembangan fiqih dan hukum Islam hadir melalui kajian yang mendalam, metodologi yang kuat, serta dialog teks konteks," lanjutnya.

Dirgahayu membeberkan sejumlah pertanyaan pendekatan hukum Islam di tengah perkembangan teknologi. Salah satunya cara fiqih merespons transaksi digital.

"Bagaimana hukum Islam merespon kecerdasan buatan. Bagaimana kedudukan dan tanggung jawab hukum ketika tindakan mengakibatkan AI. Bagaimana fiqih merespons transaksi digital," katanya.

Menurutnya, perkembangan teknologi merupakan sebuah keniscayaan. Kendati begitu, martabat manusia tetap menjadi orientasi utama dalam perkembangan tersebut.

"Dan tidak kalah penting bagaimana kita memastikan perkembangan teknologi tetap menempatkan manusia, martabat manusia dan kemaslahatan sebagai orientasi utama," katanya.

Olehnya itu, ia menilai Konferensi Internasional menjadi ruang pertemuan tim redaksi berbagai disiplin ilmu. Sebagai upaya menelah perspektif hukum Islam dalam menjawab perkembangan teknologi.

"Pertanyaan tersebut tidak mungkin dijawab oleh satu disiplin ilmu saja, diperlukan interdisipliner dialog tim redaksi hukum Islam, hukum positif, teknologi informasi, kecerdasan buatan, etika sosial dan berbagai bidang ilmu," ucap dia.