"Oleh karena itu, bukan semata sebagai forum menyelesaikan hasil penelitian tapi juga sebagai ruang membangun gagasan, mempertemukan perspektif dan melahirkan pemikiran baru sebagai masa depan hukum Islam," sambungnya.
Dirgahayu menegaskan bahwa hukum Islam tidak hanya menjadi doktrin agama. Tapi mampu menjawab persoalan-persoalan kontemporer melalui gagasan akademik.
"Kita ingin agar hukum Islam tidak hanya menjadi objek terhadap masa lalu tapi juga sumber solusi bagi persoalan-persoalan kontemporer dan masa depan. Karena itu saya berharap konferensi ini dapat menghasilkan gagasan akademik yang tidak hanya berhenti pada ruang seminar," jelasnya.
Sementara Dekan Fakultas Hukum UMI Prof Muhammad Rinaldy Bima mengatakan hukum Islam harus menjadi orientasi peradaban. Sehingga hukum Islam tidak tertinggal di tengah perkembangan teknologi.
"Ini dari tema saja kita lihat bahwa bagaimana hukum Islam itu dalam era digital. Jadi hukum Islam pun harus ikut dengan peradaban yang ada sekarang, jadi tidak boleh tertinggal karena dunia sekarang menuntut untuk itu," paparnya.
Dalam Konferensi Internasional dihadirkan narasumber dari berbagai negara seperti Thailand, Malaysia, hingga Libanon. Namun narasumber dari Libanon tidak hadir langsung di kampus UMI.
"Jadi International Conference ini dibagi dalam 5 session, masing-masing ada reward dari 5 jurnal scopus yang menghandle di Fakultas Hukum UMI. Konferensi ini diharapkan berkontribusi positif terhadap perkembangan hukum Islam di Indonesia," katanya.