Tak hanya itu, UMK yang ingin mendapatkan fasilitas ini wajib bergabung ke Sapa UMKM. Hal ini sebagai upaya agar penerapannya bisa termonitor dan terdata.
"Jadi, kita sekarang Kementerian UMKM semua kebijakan yang kita gelontorkan, paket insentif dan segala macam, kita dorong lewat sistem Sapa UMKM, agar semua termonitor dan teman-teman publik bisa melihatnya dengan transparan," bebernya.
Maman menerangkan kebijakan ini berlaku secara permanen asalkan UMK menjual produk dalam negeri. "Sampai batas waktu yang tak ditentukan, berlaku permanen selama dia usaha mikro dan kecil yang produksi produk dalam negeri," imbuh ia.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana memaparkan Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM terkait kebijakan ini telah ditandatangani sejak 25 September lalu. Waktu jeda tersebut digunakan pemerintah bersama pihak platform marketplace untuk merampungkan penyesuaian sistem teknis.